Ntvnews.id, Jakarta - AKP Dadang Iskandar akhirnya dipecat dari Polri. Dadang dipecat karena dinyatakan bersalah, usai menembak mati rekannya yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar. Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sanksi administratif (terhadap AKP Dadang) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.
Perilaku Dadang, dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP Dadang sendiri menerima putusan tersebut.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," kata Sandi.
Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon Ulil yang saat itu masih berpangkat AKP.
"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.
Petugas Sat Reskrim lalu memeriksa tersangka tambang galian C yang telah ditangkap, di ruang pemeriksaan.
"Saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak," kata dia.
Ulil disebut ditembak saat hendak menuju mobilnya, mengambil ponsel. Dadang yang membuntuti, lantas menembak korban dari jarak dekat.