AKP Dadang Tak Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Gegara Tembak Mati AKP Ulil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 20:55
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AKP Dadang Iskandar AKP Dadang Iskandar (Twitter)

Ntvnews.id, Jakarta - AKP Dadang Iskandar dipecat dari Polri. Ini buntut aksinya menembak mati rekannya sendiri, yaitu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Pemecatan Dadang diputuskan dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administratif (terhadap AKP Dadang) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.

KKEP menilai perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi PTDH. AKP Dadang sendiri menerima putusan itu.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ucap Sandi.

Sebelumnya, kasus ini berawal kala petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan pimpinan Ulil mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon Ulil yang saat itu masih berpangkat AKP. 

"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.

Petugas Sat Reskrim lalu memeriksa tersangka tambang galian C yang telah ditangkap, di ruang pemeriksaan.

Halaman
x|close