Meski AKP Dadang Sudah Dipecat, Motif Penembakan Kompol Ulil Belum Terungkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 21:38
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AKP Ulil Ryanto Anshari. AKP Ulil Ryanto Anshari.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap polisi yang menembak mati rekannya, AKP Dadang Iskandar. Meski telah dipecat dari Polri, belum terungkap secara pasti motif penembakan Dadang terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, sidang kode etik AKP Dadang berfokus dalam hal penegakan kode etik profesi anggota Polri.

"Saat ini adalah sidang kode etik, berarti masalah kode etik profesi, profesi kepolisiannya," ujarnya dalam konferensi pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.

Sementara terkait motif penembakan, saat ini hal itu masih didalami oleh para penyidik kepolisian yang ditugaskan menangani kasus pembunuhan tersebut.

"Jadi untuk masalah motifnya itu masih dalam penyidikan yang dilaksanakan tim dari reserse," kata dia.

Sebelumnya, Dadang dipecat dari Polri dalam sidang kode etik yang digelar dari pagi hingga malam hari tadi. Ada sejumlah saksi yang dihadirkan dalam kesempatan itu. Mayoritas anggota Polri. 

"Sanksi administratif (terhadap AKP Dadang) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.

Halaman
x|close