Ntvnews.id, Jakarta - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi d Pilkada 2024 jika ingin berlangsung satu putaran, khususnya di Pilgub Jakarta yang tengah menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 yang berjalan serentak sudah digelar di 544 daerah di Indonesia pada Rabu 27 November 2024. Tepatnya sebanyak 508 di tingkat Kabupaten dan Kota serta 38 Provinsi.
Baca Juga: Syarat Menang di Pilkada Jakarta: Harus Lebih dari 50%
Namun dalam peraturan perundang-undang ada beberapa syarat jika Pilkada bisa berjalan satu putaran. Hal ini sudah dijelaskan melalui halam resmi KPU, seperti diatur dalam pasal 107 Ayat 1 dan pasal 109 ayat 1 UU Pilkada.
Debat Pilkada Jakarta 2024.
Namun jika calon terdiri dari dua, maka ke berlangsung dua putaran tidak berlaku. Keberlakuan dua putaran bagi calon diatas dua seperti Pilgub Jakarta yang memiliki tiga calon.
Jika setiap pasangan seperti Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang mencapai lebih dari 50 persen suara, maka putaran kedua bakal digelar. Hal ini tercantum dalam Pasal 107 ayat 1 UU Pilkada dengan bunyi.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 Ayat 1 UU tentang Provinsi DKI Jakarta.