Ntvnews.id, Jakarta - Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga dua putaran. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara lebih dari 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan 544 daerah lainnya di Indonesia yang hanya menggelar Pilkada satu putaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).
Baca Juga: Banjir Ganggu Pilkada 2024, KPU Sumut Umumkan Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS
Dalam aturan ini, pemenang Pilkada ditentukan oleh pasangan calon dengan suara terbanyak. Lalu, apa saja syarat untuk memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran?
Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
Menurut Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta dapat diselesaikan dalam satu putaran jika salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang bersaing memperoleh suara lebih dari 50 persen.