Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan aturan mengenai syarat agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dapat berlangsung hanya satu putaran. Pilgub Jakarta akan selesai dalam satu putaran apabila ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%.
"Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang)," ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Wahyu menjelaskan, apabila syarat perolehan suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi, maka putaran kedua tidak diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Mulai Datangi KPUD Jakarta
"Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua," jelasnya.
Mekanisme Dua Putaran Pilgub Jakarta
Merujuk Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, berikut ketentuan terkait mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta: