KPU Jakarta: Jika Ada Suara 50%+1, Tak Ada Putaran Kedua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Jakarta ungkap persiapan logistik pemilu sudah capai 90 persen (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). KPU Jakarta ungkap persiapan logistik pemilu sudah capai 90 persen (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan aturan mengenai syarat agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dapat berlangsung hanya satu putaran. Pilgub Jakarta akan selesai dalam satu putaran apabila ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%.

"Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang)," ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Wahyu menjelaskan, apabila syarat perolehan suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi, maka putaran kedua tidak diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Mulai Datangi KPUD Jakarta

"Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua," jelasnya.

Mekanisme Dua Putaran Pilgub Jakarta

Merujuk Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, berikut ketentuan terkait mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta:

Halaman

TERKINI

Heboh Pemakaman Mobil yang Didatangi Ribuan Pelayat

Viral Kamis, 28 Nov 2024 | 08:30 WIB

Nahas! Turis Pingsan Saat Menyelam Berujung Meninggal

Luar Negeri Kamis, 28 Nov 2024 | 08:15 WIB

Bali Masuk Daftar Tak Layak Dikunjungi Tahun 2025, Kenapa?

Nasional Kamis, 28 Nov 2024 | 08:00 WIB

Sadis! Tukang Ojek Dibunuh OPM di Papua

News Kamis, 28 Nov 2024 | 07:55 WIB

Riuh Kemenangan dan Semringah Pram-Doel di Hotel JS Luwansa

Politik Kamis, 28 Nov 2024 | 07:51 WIB

Cak Lontong: 6 Lembaga Survei Menangkan Pramono-Doel

Politik Kamis, 28 Nov 2024 | 07:16 WIB

VIDEO: Banjir Menghantam Kampung Melayu

Metro Kamis, 28 Nov 2024 | 07:15 WIB
Load More
x|close