Segini Gaji Gubernur Jakarta yang Kursinya Sedang Diperebutkan Pramono vs RK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 11:47
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Ano-Rano Karno (Bang Doel) Pramono Ano-Rano Karno (Bang Doel) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasil quick count Pemilihan Gubernur Jakarta menunjukkan kemenangan untuk Calon Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung. Pramono-Rano memimpin di empat lembaga survei dengan perolehan suara 50%, sementara pesaing terdekat mereka, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 39%.

Hasil dari Pemilihan Gubernur Jakarta selalu menarik perhatian publik, bahkan menjadi salah satu topik utama di media sosial. Namun, perhitungan suara yang ketat menyebabkan kedua tim sukses yang bertarung saling mengklaim kemenangan. Masing-masing cagub memiliki perhitungan internal sendiri.

Tim Ridwan Kamil-Suswono mengklaim bahwa Pilkada Jakarta akan memasuki putaran kedua, sedangkan tim Pramono-Rano menyatakan bahwa mereka telah melewati ambang batas untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran.

Hasil perhitungan resmi KPU tentunya sangat dinantikan. Namun, sebelum membahas itu lebih lanjut, isu terkait gaji gubernur DKI Jakarta juga menjadi topik yang banyak diperbincangkan.

Berapa sebenarnya gaji gubernur Jakarta?

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono saat memberikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei di Hotel Sultan Jakarta, Rabu petang (27/11/2024).  <b>(ANTARA (Syaiful Hakim))</b> Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono saat memberikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei di Hotel Sultan Jakarta, Rabu petang (27/11/2024). (ANTARA (Syaiful Hakim))

Gaji yang akan diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih juga menarik perhatian, mengingat posisi tersebut sebagai pemimpin di kota metropolitan dan pusat bisnis Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok untuk Gubernur ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per bulan, sedangkan Wakil Gubernur menerima gaji sebesar Rp2.400.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Gubernur dan Wakil Gubernur juga mendapatkan tunjangan operasional. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Halaman
x|close