Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah satu-satunya pemilihan gubernur di Indonesia yang akan diselenggarakan dalam dua putaran, di antara 38 provinsi yang ada.
Sementara itu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mengadakan pemilihan gubernur dalam Pilkada 2024.
Aturan mengenai pelaksanaan dua putaran dalam pemilihan gubernur di DKI Jakarta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Pasal 10 ayat (2) dari UU DKJ, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus meraih lebih dari 50 persen suara agar bisa ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Baca juga: Gerindra Prediksi Pilkada Jakarta 2024 Akan Berlangsung Dua Putaran
Namun, jika tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa pemilihan gubernur putaran kedua harus dilaksanakan, dengan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.
Untuk 36 provinsi lainnya, tidak ada pemilihan dua putaran karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).