Ntvnews.id, Jakarta - Sekitar 124 negara yang mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin atas tuduhan kejahatan perang.
Seperti diketahui, ICC telah mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Toav Gallant.
Baca Juga: PBB Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Hari Pertama Gencatan Senjata Lebanon
"Keputusan-keputusan ini melihat semua negara yang menandatangani Statuta Roma, yang mencakup semua negara di Uni Eropa," kata Josep Borrell Wakil Presiden Komisi Eropa, Kamis, 28 November 2024, melalui postingan di akun Twitternya.
Benjamin Netanyahu (The Arab News)
Benjamin Netanyahu dan Toav Gallany telah melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Seluruh 124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Kemungkinan besar kedua pemimpin tersebut akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan, sesuatu yang telah dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin sejak didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.