Ntvnews.id, Jakarta - Sekitar 41 di Pilkada 2024 melawan kotak kosong. Hal ini pastinya menjadi perhatian publik, namun bagaimana jika kota kosong meraih kemenangan seperti di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
Seperti diketahui, calon tunggal melawan kotak kosong merupakan bukan hal yang aneh terjadi di Pilkada. Hal serupa ptun pernah terjadi pada tahun 2018 di Makassar dan meraih kekalahan dari kotak kosong.
Baca Juga: Fakta-fakta Kapolres Mamberamo Tengah Tertancap Panah Saat Amankan Pilkada
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui, jika kotak kosong meraih kemenangan, seperti dilansir berbagai sumber.
KPU (IG: KPU)
Jika kotak kosong merah kemenangan dalam Pilkada 2024, maka calon tunggal yang meraih kekalahan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.
Dalam peraturan Pilkada sudah diatur Undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Seperti dalam pasal 54C ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang membuat dua kolom. terdiri dari satu pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.