Daftar Lengkap Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 17:20
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mobil yang ditumpangi Prabowo meninggalkan Hambalang. Mobil yang ditumpangi Prabowo meninggalkan Hambalang. (Dok.Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat sejarah sebagai kabinet dengan jumlah anggota terbanyak dalam pemerintahan Indonesia.

Dengan total 109 anggota, termasuk menteri, wakil menteri, serta kepala badan dan lembaga, kebutuhan pelat nomor kendaraan dinas untuk para pejabat ini pun meningkat signifikan.

Baca Juga: Pekan Depan, Maung Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih

Penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap pelat nomor khusus memiliki kode tertentu yang mencerminkan posisi atau jabatan dalam struktur pemerintahan.

Mobil yang ditumpangi Prabowo Subianto tiba di Kertanegara, Jakarta Selatan.  <b>(Dok.Istimewa)</b> Mobil yang ditumpangi Prabowo Subianto tiba di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Dok.Istimewa)

Contohnya, RI 1 digunakan untuk kendaraan dinas Presiden Republik Indonesia, RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara, dan RI 36 untuk Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain pejabat pusat, pejabat daerah juga mendapatkan pelat nomor khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Kabinet Presiden Prabowo memiliki komposisi unik dengan total anggota mencapai 109 orang, terdiri dari:

  • 7 Menteri Koordinator (Menko)
  • 41 Menteri
  • 56 Wakil Menteri (Wamen)
  • 5 Kepala Badan/Lembaga

Jumlah ini memecahkan rekor kabinet sebelumnya, bahkan melampaui Kabinet Dwikora III pada 1996. Penambahan ini membuat Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bekerja sama dengan Sekretariat Negara untuk merilis pelat nomor tambahan khusus bagi para pejabat kabinet.

Halaman
x|close