Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengirim surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, ia meminta agar penyidikan terhadap Firli dihentikan.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Di samping Kapolri, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Menurut Ian, alasan pihaknya mengirim surat tersebut lantaran substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tak memenuhi syarat materiil.
Meski Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, ratusan saksi tersebut dinilai tak memenuhi kualitas sebagai saksi. Sebab tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," tuturnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tak ada barang bukti yang disita.