Dekrit tersebut juga menetapkan bahwa pemilu harus diadakan dalam waktu 90 hari setelah masa transisi, meskipun batas waktu tersebut dapat diperpanjang jika terjadi keadaan darurat yang tidak terduga.
Baca Juga: Biadab! Puluhan Truk Pengangkut Bantuan Gaza Palestina Dijarah
PNC, sebagai parlemen Otoritas Pembebasan Palestina (PLO), terdiri dari lebih dari 700 anggota dari wilayah Palestina dan luar negeri. Hamas, yang bukan bagian dari PLO, tidak memiliki perwakilan di dalam PNC. Para anggota PNC tidak dipilih melalui pemilu, melainkan diangkat.
Dekrit ini mencerminkan "tahap sulit dalam sejarah tanah air dan perjuangan Palestina," mengingat konflik yang sedang berlangsung antara Hamas dan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober tahun lalu. Perpecahan antara Fatah dan Hamas juga terus berlanjut.
Dekrit tersebut dikeluarkan bersamaan dengan dimulainya gencatan senjata di Lebanon, setelah kesepakatan antara Israel dan Hizbullah, sekutu Hamas, yang telah berperang selama beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, Otoritas Palestina menghadapi tantangan besar, termasuk krisis keuangan yang mengakibatkan kesulitan menggaji pegawai negeri, serta ancaman pencaplokan wilayah Tepi Barat oleh Israel.