Ntvnews.id, Jakarta - Pada pertemuan bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo di Istana Presiden Jakarta, Jumat, 29 November 2024, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyetujui kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diterima karena angka tersebut mendekati tuntutan buruh yang berkisar 8 persen. Hal ini juga memastikan tidak akan ada aksi mogok nasional.
"Kami menyampaikan, target UMP 2025 sebesar 8 persen sampai 10 persen. Karena Presiden Prabowo sudah putuskan 6,5 persen dari usulan Menaker Yassierli sebesar 6 persen, kami menyatakan menerima," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga: Wamenaker Noel: Pemerintahan Prabowo-Gibran Komitmen Penuhi Kesejahteraan Buruh
Said Iqbal menjelaskan bahwa alasan buruh menerima kenaikan ini adalah karena inflasi telah mengalami penurunan selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Penurunan ini turut memengaruhi keputusan yang dinilai rasional.
"Sehingga kami nilai keputusan dari Presiden Prabowo adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK," jelasnya.
Dalam analisisnya, Said Iqbal mengungkap bahwa selama satu dekade terakhir, kenaikan upah buruh sangat rendah dan bahkan di bawah angka inflasi. Dalam tiga tahun terakhir, kenaikan upah hanya mencapai 2 persen, jauh dari rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen atau inflasi 2-3 persen.