Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan mengejutkan datang dari Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan. Ia secara terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari lembaga tersebut melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Jumat, 29 November 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah, Jovi menyampaikan rasa kecewa mendalam terhadap sikap pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia yang ia nilai bertindak sewenang-wenang. Pengunduran dirinya disebut sebagai bentuk protes terhadap upaya kriminalisasi dan intervensi yang ia alami selama menjalani tugas.
Baca Juga: Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Mundur Sebagai Jaksa, Ini Isi Surat Pengunduran Dirinya
"Pengunduran diri dari status kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk kekecewaan yang sangat mendalam atas segala upaya kriminalisasi penuh intervensi dan perbuatan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh pimpinan kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
Surat Pengunduran Diri Jaksa Jovi (TikTok)
Berikut adalah isi keterangan surat pengunduran diri Jaksa Jovi Andrea Bachtiar:
Sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa terima kasih saya ucapkan kepada para pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah menerima saya berproses, berkarya, dan mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia selama kurang lebih 3 (tiga) tahun sebagai Analis Penuntutan di Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai dan 1 (satu) tahun sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Banyak sekali suka dan duka telah saya rasakan selama 4 (empat) tahun mengabdi sebagai insan Adhyaksa. Jujur saja dari suka dan duka tersebut saya lebih banyak merasakan kekecewaan. Saya yang memperoleh peringkat 39 dari ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada masa awal pengabdian di Kejaksaan Republik Indonesia harus menerima takdir bahwa saya ditempatkan bekerja di wilayah kepulauan yang sangat jauh dari alamat domisili sebagaimana tertera di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sementara itu, beberapa orang rekan sejawat yang memiliki keluarga atau kolega bekerja sebagai pejabat pemerintahan baik di internal maupun eksternal Kejaksaan Republik Indonesia malah memperoleh penempatan di satuan kerja sesuai wilayah Provinsi yang tertera pada domisili KTP nya walaupun mereka berada di peringkat 300-500 an sesuai nilai akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia.