Polisi Ungkap Penyebab Agus Penyandang Disabilitas Tangan Jadi Tersangka: Beraksi Pakai Kaki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 09:24
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka <b>(Instagram)</b> Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Agus dikenakan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp300 juta.

Dari sisi hukum, setiap orang, tanpa memandang kondisi fisiknya, bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Prinsip kesetaraan di depan hukum tetap berlaku untuk semua individu.

Namun, dalam perkara IWAS, kondisi disabilitasnya menjadi faktor yang memerlukan pertimbangan khusus. Hal ini menciptakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan elemen-elemen tindak pidana pemerkosaan dalam situasi yang unik ini.

Halaman
x|close