Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap oleh kepolisian Jepang atas dugaan percobaan pembunuhan. Yogi ditahan karena terlibat dalam aksi perampokan yang disertai penusukan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi kabar tersebut. Media Jepang, NHK, sebelumnya melaporkan bahwa Yogi ditangkap setelah melakukan perampokan rumah dan menyerang pasangan lansia tersebut.
"Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, kepada wartawan.
Baca Juga: Ribuan Santri Geruduk Polda DIY, Tuntut Pelaku Penusukan Dihukum Maksimal
Judha menjelaskan bahwa Yogi ditangkap pada Rabu, 27 November 2024. Kedua korban penusukan, pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," tambah Judha.
Menurut keterangan Judha, Yogi adalah peserta program magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun.