Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah negara, terutama di Barat, menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dilansir dari Reuters, Senin, 2 Desember 2024, Prancis menjadi negara terbaru yang menolak, dengan menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum dari penuntutan ICC.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu telah diterbitkan sejak pekan lalu, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait perang melawan Hamas di Gaza yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Netanyahu Peringatkan Serangan Baru ke Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Dalam pernyataannya pada 21 November, ICC menyatakan adanya "alasan yang masuk akal" untuk menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai alat perang di Gaza, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Surat perintah serupa juga dikeluarkan untuk pemimpin Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama, meskipun Israel mengklaim Deif telah tewas dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak memberikan konfirmasi terkait klaim tersebut.
Netanyahu mengecam langkah ICC, menyebutnya sebagai tindakan anti-Semitisme.