Pelaku adalah residivis sudah berapa kali dipenjara di Lapas Gowa atas kasus yang sama. Kasus pencurian juga," imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dan dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi serupa.