2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi: Perannya Agen dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 14:51
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan masing-masing tersangka berperan sebagai agen judi online dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan F alias W.

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024, sementara F alias W ditangkap dua hari setelahnya, pada 28 November 2024. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Baca juga: Tanda-Tanda Depresi pada Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Menurut Ade Ary, dari kedua tersangka yang ditangkap, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari AA.

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," ungkapnya.

Halaman
x|close