Ntvnews.id, Penajam Paser Utara, Kaltim - Pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final nol persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur.
"Insentif PPh final nol persen ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan dan memperkuat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di IKN," kata Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Senin, 2 Desember 2024.
Para pelaku UMKM diharapkan memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam pembangunan IKN sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.
Baca juga: 7 Menko dari AHY hingga Cak Imin Kompak Minta Anggaran Tahun Depan Ditambah
Bagi pelaku usaha yang tertarik untuk membuka sektor UMKM di IKN, dapat menghubungi Instagram resmi (https://www.instagram.com/investnusantara/) atau melalui laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).
Insentif PPh final nol persen ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet atau pendapatan tahunan hingga Rp50 miliar.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk lokasi usaha yang berada di wilayah IKN, investasi di bawah Rp10 miliar, kualifikasi UMKM unggul, serta pengajuan permohonan yang dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak investasi dilakukan.