Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan penggabungan antara Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI menjadi satu lembaga penyiaran.
Menurutnya, penggabungan tersebut bertujuan agar ketiga lembaga ini dapat difungsikan sebagai satu entitas penyiaran yang mampu bersaing dengan lembaga penyiaran swasta.
"Ketiga ini perlu digabung sehingga tidak ada redundant program. Apa yang dilakukan RRI tidak dilakukan TVRI, tapi sepanjang tak digabung maka akan ada redundant program," ujar Lamhot dalam rapat dengar pendapat dengan ANTARA, TVRI, dan RRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Soal Partai Coklat, TB Hasanuddin: Tidak Bisa DPR Bicara ke Publik Tanpa Tanggung Jawab
Lamhot menilai perlunya pembahasan lebih rinci terkait wacana tersebut dalam rapat-rapat berikutnya. Ia juga menyoroti portofolio ketiga lembaga yang perlu dikaji lebih dalam, mengingat ANTARA adalah BUMN, sedangkan TVRI dan RRI merupakan lembaga non-BUMN.
Dalam konteks pemberitaan, ia mencatat bahwa media penyiaran swasta juga turut berperan dalam menyampaikan isu kebangsaan. Bahkan, dalam kunjungan-kunjungan Presiden, seringkali media yang dicari adalah media nonpemerintah.
Oleh karena itu, Lamhot menekankan pentingnya lembaga penyiaran milik pemerintah untuk menjadi lebih kompetitif, sebagaimana lembaga serupa di negara lain.
Ia juga menyarankan agar lembaga-lembaga ini diberikan porsi lebih besar untuk beroperasi secara komersial.