Ntvnews.id, Washington DC - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengkritik keras keputusan Presiden Joe Biden memberikan grasi kepada putranya, Hunter Biden, yang menghadapi berbagai kasus hukum. Trump menyebut langkah tersebut sebagai bentuk "penyelewengan keadilan dan peradilan sesat."
"Apakah pengampunan yang diberikan Joe kepada Hunter mencakup para Sandera J-6, yang telah dipenjara bertahun-tahun? Itu sama saja dengan penyelewengan keadilan dan peradilan sesat!" tulis Trump melalui media sosial Truth Social, sebagamana dikutip dari ABC News, Selasa, 3 Desember 2024.
Istilah "Sandera J-6" yang digunakan Trump merujuk pada para pendukungnya yang dijatuhi hukuman penjara terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Baca Juga: Kash Patel Calon Direktur FBI Pilihan Donald Trump
Komentar tersebut muncul setelah Biden mengumumkan pada Minggu, 1 Desember 2024, bahwa ia telah menandatangani surat grasi untuk Hunter. Keputusan itu diambil di penghujung masa jabatannya, meskipun sebelumnya Biden berulang kali menyatakan tidak akan memberikan pengampunan kepada putranya.
Grasi ini membebaskan Hunter dari ancaman hukuman penjara yang signifikan atas dua kasus federal yang dihadapinya.
Hunter sebelumnya dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan terkait membuat pernyataan palsu saat pemeriksaan latar belakang kepemilikan senjata api dan kepemilikan senjata api secara ilegal saat ia masih berjuang melawan kecanduan narkoba. Di AS, pecandu narkoba dilarang memiliki senjata api.