Ketika pengejaran terjadi, pengendara motor yang terlibat sempat memepet motor Aipda RZ, sehingga mengganggu jalannya.
Atas insiden tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Kelalaian Anggota Polisi dalam Insiden Penembakan Siswa SMK
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang awalnya hendak tawuran, namun tawuran tidak terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
Kelompok yang tidak bersenjata memilih mundur, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran. Salah satu kendaraan yang dikejar sempat masuk ke sebuah gang, sementara tiga kendaraan lainnya berputar balik untuk mengejar motor tersebut.
Saat itulah ketiga kendaraan tersebut berhadapan dengan Aipda RZ, yang sebelumnya telah dipepet oleh salah satu motor yang dikejar. Aipda RZ kemudian melepaskan tembakan peringatan sambil mengatakan "polisi".
"Kemudian karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma (siswa SMK) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama," ungkap Helmy.