"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali menyita uang tunai juga ratusan miliar rupiah dalam perkara ini. Pertama, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, lalu dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Lalu ketiga, disusul dengan penyitaan uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.