Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Undangan ini meminta saya memberikan keterangan terkait beberapa hal di Pemkot Semarang," ujar Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Hendrar tidak bersedia mengungkapkan secara spesifik materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai sejumlah isu yang melibatkan Pemkot Semarang.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Ditangkap, Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil
"Ya, terkait beberapa kegiatan yang berlangsung di Semarang ketika saya menjabat sebagai wali kota," ungkap Hendrar singkat.
Proses pemeriksaan terhadap Hendrar berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir semata-mata sebagai saksi.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.