Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang yang terjadi pada 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan gratifikasi pada periode yang sama.
KPK telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan identitas maupun rincian lebih lanjut mengenai mereka.
Sesuai prosedur, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka dan detail konstruksi perkara setelah proses penyidikan selesai.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor OPD yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Selain menggeledah, KPK juga memanggil beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk dimintai keterangan.