Presiden Korea Selatan Didesak Untuk Mundur Usai Umumkan Darurat Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 18:50
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
residen Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan sambutan pembuka saat ASEAN Plus Three Summit Ke-27 di National Convention Center, Vientiane, Laos. residen Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan sambutan pembuka saat ASEAN Plus Three Summit Ke-27 di National Convention Center, Vientiane, Laos. ((Antara (M Agung Rajasa) ))

Ntvnews.id, Seoul - Partai Demokrat Korea Selatan mengumumkan pada Rabu, 4 Desember 2024, bahwa mereka akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, menyusul keputusannya memberlakukan darurat militer.

Dilansir dari Yonhap, Rabu, 4 Desember 2024, menyebut rencana ini akan diajukan ke sidang paripurna pada 5 Desember 2024, dengan kemungkinan pengajuan paling cepat hari ini.

Juru bicara Partai Demokrat, Kang Yoo Jeong, usai rapat anggota parlemen, mengatakan, "Tanpa jaminan bahwa darurat militer tidak akan diberlakukan kembali di masa depan, ada kesepakatan bahwa proses pengusulan, pelaporan, dan pemungutan suara untuk pemakzulan harus segera dilakukan."

Baca Juga: Penyebab Darurat Militer yang Ditetapkan Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan

Kang menegaskan bahwa RUU pemakzulan akan diajukan dan diikuti oleh pemungutan suara. Menurutnya, mayoritas anggota parlemen dari partai sepakat bahwa Presiden Yoon sudah tidak lagi layak menjalankan tugasnya sebagai kepala eksekutif negara, baik melalui pengunduran diri sukarela maupun proses pemakzulan.

Selain Presiden Yoon, Partai Demokrat juga menuntut pertanggungjawaban Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong Hyun dan Menteri Administrasi Publik dan Keamanan Lee Sang Min. Dalam sistem darurat militer yang berlaku, kedua menteri tersebut memiliki wewenang untuk merekomendasikan penerapan darurat militer kepada presiden. Kang menjelaskan,

"Dibutuhkan persetujuan dari kedua menteri untuk memberlakukan darurat militer, sehingga tanggung jawab mereka akan menjadi bagian dari proses pengajuan RUU pemakzulan."

Halaman
x|close