Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memeriksa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) untuk proyek Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap YM, KR, dan DD," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua saksi lainnya adalah Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Dadang Darmawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca juga: Tips Memilih Hotel Sesuai Budget Saat Liburan
Ketiga individu tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.
Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas dengan total nilai Rp400.407.000 yang berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) untuk Bandung Smart City.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, disebutkan bahwa uang dan fasilitas tersebut berasal dari pihak swasta.