Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memovonis terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dengan hukuman penjara lima bulan.
Hakim menilai, Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.
"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Selasa 3 November 2024 kemarin.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.