MA Putus Perkara Pembangunan Apartemen yang Disoal Awak Garuda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 16:42
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 November 2024.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang beranggotakan Syamsul Ma’arif (Ketua Majelis) dibantu Hakim Anggota Dr. Lucas Prakoso dan Agus Subroto.

Para hakim Agung itu mengeluarkan putusan yakni menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT SJU sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut sudah dimuat di laman info perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tolak," bunyi kutipan putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, dilihat Rabu, 4 Desember 2024.

Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 membacakan putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN yang amar putusannya adalah :

"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 Nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," tulis putusan tersebut.

Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1198 PK/PDT/2024 jo putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023, PT SJU dihukum untuk mengembalikanuang pinjaman milik Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi).

Halaman
x|close