MA Putus Perkara Pembangunan Apartemen yang Disoal Awak Garuda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 16:42
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

"Nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah); Membayar bunga kepada Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tigapuluh empat rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini," tulis petikan putusan PK dilansir dari Website Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Koapgi Odie Hudiyanto menyambut baik putusan PK oleh MA atas sengkarut apartemen fiktif ini. Odie berharap putusan ini akan menjadi gerbang keadilan bagi korban pengembang apertemen fiktif yakni Koapgi.

"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim kasasi atas putusannya yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," ujar Odie, Rabu, 4 Desember 2024.

Atas putusan ini, Odie mendesak PT SJU mematuhi putusan PK untuk membayar kerugian para anggota Koapgi.

"Meminta kepada PT SJU mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman pokok milik Koperasi Awak Pesawat (Koapgi) yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) ditambah membayar bunga berjalan sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika," tambahnya.

"Menyerahkan amar putusan perkara putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023 tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," pungkas Odie.

Sejak gugatan didaftarkan pada 8 September 2021 sampai putusan kasasi dari Mahkamah Agung, perkara ini sudah berjalan 39 bulan. Dengan demikian bunga berjalan adalah sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)

Halaman
x|close