Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR awalnya dijadwalkan mengadakan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Rabu, 4 Desember 2024 untuk membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, rapat tersebut ditunda.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Sebagai prasyarat, RUU yang tercatat dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus terlebih dahulu diselesaikan pembahasannya di DPR.
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” ujar Sturman di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga: Tak Jadi Prioritas, Baleg DPR Bakal Tetap Serius Soal RUU Perampasan Aset
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 41 RUU yang tercatat dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025. RUU tersebut merupakan usulan dari 13 komisi DPR, Baleg, pemerintah, dan DPD.
Sementara itu, audiensi Baleg DPR dengan PPATK untuk membahas RUU Perampasan Aset harus diundur karena PPATK memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi data yang relevan.
Menurut Sturman, kelengkapan data sangat penting mengingat isu yang dibahas bersifat sensitif. Hal ini diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan menghindari perbedaan pemahaman antara pihak yang memaparkan dan audiens.