Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 07:35
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR (Istimewa)

“Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg Buat Jadi Prolegnas 2025

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menambahkan bahwa PPATK telah memberikan pemberitahuan lisan kepada Baleg DPR untuk menunda jadwal audiensi tersebut. Penundaan ini bertujuan untuk menyempurnakan materi yang akan dipaparkan.

“Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” ungkap Martin.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029. RUU dengan nomenklatur lengkap RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ini diusulkan oleh DPR dan pemerintah.

Halaman
x|close