Akibat perbuatannya tersebut, Seftiana dijerat Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.