Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah korban yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh Agus, penyandang disabilitas, kini bertambah menjadi sepuluh orang. Tiga di antaranya telah resmi melapor ke pihak kepolisian, sementara sisanya melaporkan kasus ini kepada Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Dengan demikian, total korban yang melapor mencapai 13 orang. Dari jumlah korban tersebut, beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur atau masih anak-anak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis, 5 Desember 2024.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," lanjut Joko.
Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)
Sebelumnya, diberitakan bahwa Agus, seorang penyandang disabilitas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus diketahui tidak memiliki kedua tangan sejak kecil. Meski begitu, ia dituduh melakukan tindakan asusila terhadap dua perempuan yang membuatnya kini menjadi tersangka.
Pendamping salah satu korban, Ade Lativa, menjelaskan bahwa Agus dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya. Pertemuan pertama mereka terjadi di Taman Udayana, saat korban sedang membuat konten dan Agus tiba-tiba mendekatinya.