Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pemerasan di beberapa wilayah, termasuk Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sementara DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah sembilan tahun penjara.