Polisi Tangkap 3 Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 10:07
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap tiga orang yang menyamar sebagai polisi untuk memeras warga. Para pelaku, diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali, menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang dan barang berharga.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan tanda kewenangan Polri palsu untuk menipu korban.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan lencana palsu. Korban kemudian dituduh terlibat narkoba dan dipaksa menyerahkan uang serta barang berharga seperti handphone,” kata Sugiran, dikutip dari Antara.

Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli rutin pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Petugas mencurigai dua orang yang sedang memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi jalan. Ketika didekati, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah <b>(Antara)</b> Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah (Antara)

Melalui penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku lainnya, DP (18) dan WN (18), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

DP ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara WN diamankan di kawasan Petamburan. Kedua pelaku diketahui berperan membantu aksi AP.

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau kulit, serta lencana Polri palsu disita dari tangan AP.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pemerasan di beberapa wilayah, termasuk Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sementara DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah sembilan tahun penjara.

x|close