Felicia Tissue Tanya Soal Gratifikasi ke Hasto Kristiyanto: Contohnya Private Jet dan Jam Rolex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 12:30
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto dan Felicia Tissue Hasto Kristiyanto dan Felicia Tissue (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Felicia Tissue, mantan pacar Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru-baru ini bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam pertemuan yang diatur oleh ibu Felicia, mereka membahas beberapa topik, salah satunya mengenai gratifikasi. Felicia, yang berusia 29 tahun, menanyakan arti gratifikasi serta kategori apa saja yang termasuk dalam golongan tersebut kepada Hasto.

"Feli itu sebenarnya ada pertanyaan, apa sih pak gratifikasi dan juga apa kategorinya yang masuk golongan gratifikasi?" tanya Felicia, yang dikutip dari unggahan Instagram-nya pada Rabu, 5 Desember 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fel???? (@feliciatissue)

Hasto pun menjelaskan bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang terjadi ketika pejabat negara atau penyelenggara negara menerima pemberian berupa barang atau jasa dari pihak lain. Salah satu contohnya adalah tiket penerbangan gratis dengan private jet.

"Gratifikasi itu, gini Feli, salah satu bentuk korupsi. Berupa pemberian dalam pengertian yang luas, bisa barang, bisa jasa, bisa suatu komisi, bisa diskon, bisa pemberian suatu tiket pesawat, penerbangan gratis pakai private jet, pemberian jam Rolex," jelas Hasto.

"Pokoknya segala sesuatu yang diberikan karena ada kaitannya dengan suatu kedudukan sebagai pegawai negeri, pegawai sipil, juga karena jabatan di dalam struktur pemerintahan negara," tambah Hasto.

Kebersamaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Felicia dan ibunya. Kebersamaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Felicia dan ibunya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika menerima barang-barang mewah, hal tersebut harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kata Hasto, barang senilai Rp 10 juta saja perlu dilaporkan ke KPK.

Halaman
x|close