Rieke PDIP Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 13:57
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk menyerukan pembatalan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Merujuk pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menyatakan bahwa tarif PPN tidak hanya dapat dinaikkan hingga 15 persen, tetapi juga bisa diturunkan hingga serendah 5 persen.

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," tegasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan

Rieke menyoroti kondisi fiskal dan moneter yang sedang sulit, mengingat dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tren deflasi selama lima bulan terakhir. Menurutnya, situasi ini harus diantisipasi karena berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur, terutama yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan hidup masyarakat.

Menurutnya, terdapat berbagai cara kreatif untuk menemukan sumber pendapatan negara tanpa membebani rakyat dengan pajak yang tinggi atau mengancam stabilitas negara.

Halaman
x|close