"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: DPR Soal Kepastian PPN Naik 12 Persen: Tolong Bersabar
Selain itu, Rieke juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan.
Sebagai sumber utama pendapatan negara, menurutnya, pajak dapat menjadi alat pemberantasan korupsi sekaligus strategi pelunasan utang negara.
"Sistem ini insya Allah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," pungkasnya.