Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ingatkan sejumlah Utusan Khusus Presiden termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir Antara, Kamis 4 Desember 2024, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan untuk segera menyerahkan LHKPN.
Baca Juga: Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur Ajukan Praperadilan Usai Terlibat Dugaan Suap
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
Gus MIftah (IG: Gus Miftah)
Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalkan penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
Tidak hanya Raffi Ahmad dan Gus Miftah yang belum melaporkan harta kekayaan. Beberapa staf khusus presiden lain juga belum menyerahkan, seperti sebagai berikut:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.