Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan dengan cara menyiramkan air panas terancam 5 tahun penjara. Hal ini tertera dari Pasal 80 ayat 1 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
3. Kondisi Korban
Korban mengalami luka bakar dibagian punggung, leher hingga telinga usia disiram air pana dari pengasihnya yang disewa dari Daycare. Kini korban sudah dilarikan ke runag sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Pelaku lantas menyiram air dingin, tapi kan membekas. Korban luka berat di bagian punggung sampai leher," kata Arya Perdana.
4. Kronologi
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, kasus ini bermula kala korban dititipkan ke daycare tersebut, lantaran orang tuanya yang bekerja ke Jakarta. Ketika itu, korban yang berumur 1 tahun 3 bulan diasuh oleh pelaku.
"Pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut," ujar Arya, Rabu, 4 Desember 2024.