Fakta Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 17:46
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Helana Lim Helana Lim (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait timah.

“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer” ujar JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. 

Baca JugaNusantara TV Gelar NTV Business Forum 2024, Mendukung Optimisme dan Kolaborasi untuk Kemajuan Indonesia

Helena Lim dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu tahun. Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset Helena akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan empat tahun penjara akan diberlakukan.

Baca Juga: Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk bahwa tindakan Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme; menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif; menikmati hasil kejahatan; serta bersikap tidak kooperatif di pengadilan. Namun, sebagai hal yang meringankan, Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam kasus ini, Helena Lim diduga membantu terdakwa lain, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS (sekitar Rp420 miliar). Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah ilegal yang disamarkan sebagai dana CSR empat smelter swasta: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Helena Lim juga didakwa mencuci uang senilai Rp900 juta dari keuntungan pengelolaan dana ini, yang digunakan untuk membeli barang mewah seperti 29 tas desainer, mobil, tanah, dan rumah demi menyembunyikan asal-usul uang haram. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, terkait tata niaga timah ilegal di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022.

Helena Lim didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 56 KUHP. (Sumber: Antara) 

x|close