Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait timah.
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer” ujar JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Helena Lim dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)
Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu tahun. Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset Helena akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan empat tahun penjara akan diberlakukan.
Baca Juga: Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk bahwa tindakan Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme; menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif; menikmati hasil kejahatan; serta bersikap tidak kooperatif di pengadilan. Namun, sebagai hal yang meringankan, Helena belum pernah dihukum sebelumnya.