Eks Kapolsek Baito dan Patsus Didemosi Terkait Kasus Guru Supriyani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 21:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombes Pol Moch. Sholeh (kiri) dan personel Bid Propam (kanan), Kamis(5/12/2024). Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombes Pol Moch. Sholeh (kiri) dan personel Bid Propam (kanan), Kamis(5/12/2024). (ANTARA (La Ode Muh Deden Saputra))

Ntvnews.id, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi kepada Ipda Muhammad Idris, mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus), terkait kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan di Kendari pada Kamis sore, 5 Desember 2024, bahwa pihaknya telah menyelesaikan sidang kode etik terhadap dua anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polsek Baito, yaitu Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

"Sidang kode etik ini dilakukan karena keduanya meminta uang dari pihak guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang terkait dengan perkara yang sedang mereka tangani," jelas Iis Kristian.

Iis menyatakan bahwa sidang terhadap Ipda Muhammad Idris dipimpin langsung oleh Kombes Pol Moch. Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, sedangkan sidang terhadap Aipda Amiruddin dipimpin oleh Kompol Dedi Hartoyo, Wakapolres Konawe Selatan.

"Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi dan penasihat hukum dari pelapor," tambahnya.

Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang, ketua komisi menyatakan Ipda Muhammad Idris terbukti meminta uang tunai dari Supriyani.

Suasana ruangan sidang kode etik terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amirudin <b>(ANTARA (La Ode Muh Deden Saputra))</b> Suasana ruangan sidang kode etik terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amirudin (ANTARA (La Ode Muh Deden Saputra))

"Sebagai hasil sidang kode etik, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari dan demosi selama satu tahun, serta diwajibkan meminta maaf kepada institusi atas tindakannya," kata Iis Kristian.

Halaman
x|close