"Saya rasa itu hanya perbedaan dalam penjelasan mengenai nomenklatur atau penamaan," ujarnya.
Setyo menyebutkan bahwa penjelasan mengenai substansi OTT sebagai bentuk penyelidikan untuk menangkap pelaku korupsi telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya.
"Pak Alexander Marwata sudah menjelaskan hal tersebut, bahwa itu masalah penamaan," tambahnya.
Sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, Setyo yakin bahwa para pimpinan KPK periode 2024-2029 lainnya akan mendukung pelaksanaan OTT tetap dipertahankan sebagai strategi pemberantasan korupsi.
"Saya yakin semua pimpinan KPK terpilih lainnya juga sepakat, karena menurut pengalaman saya di KPK, OTT adalah pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi yang lebih besar," ujarnya.
Meski begitu, Setyo menyebutkan bahwa dia akan bersama dengan empat pimpinan KPK terpilih lainnya untuk merumuskan lebih lanjut mekanisme penerapan OTT secara lebih selektif dan detail.
Baca juga: Prabowo Undang Pebisnis Jepang untuk Buka Universitas di Indonesia