Wakil Ketua DPR Soal Kenaikan PPN: UMKM Tidak Perlu Khawatir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 15:29
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Saan Mustopa Saan Mustopa (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu cemas terkait kemungkinan diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menurut Saan, dampak dari kenaikan PPN ini tidak akan dirasakan oleh semua sektor UMKM, karena pemerintah sedang mempersiapkan kategori tertentu yang akan mendapatkan pengurangan pajak.

"Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM," ujar Saan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Ini Penjelasn Lengkap DPR Soal PPN 12 % Berlaku untuk Barang Mewah

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk menentukan objek pajak mana yang akan dikenakan PPN 12 persen dan mana yang akan mendapatkan pengurangan.

Sebelumnya, usulan kenaikan PPN ini diarahkan agar hanya diterapkan pada objek barang mewah.

Selain itu, Saan menyebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM. Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai 5 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku UMKM dengan menghapuskan atau memutihkan utang mereka.

Halaman
x|close