Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," ujar Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," imbuhnya.
Sebuah Drone dan iring-iringan polisi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung (Instagram)
Dalam laporannya, KSST didampingi pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan, aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.
"Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun," papar Sugeng.
"Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara," imbuhnya.
Berikut daftar pihak-pihak yang dilaporkan KSST ke KPK: