A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPOM Usulkan Ketamin Masuk Dalam Golongan Narkotika - Ntvnews.id

BPOM Usulkan Ketamin Masuk Dalam Golongan Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 16:49
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” Jumat 6 Desember 2024. Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” Jumat 6 Desember 2024. (( (Antara) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Keputusan ini didasari oleh bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan ketamin yang semakin marak di masyarakat, yang telah menyebabkan kerusakan serius secara nasional.

"Usulan memasukkan ketamin dalam golongan narkotika akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Kepala BPOM, Jumat 6 Desember 2024.

Taruna Ikrar mengungkapkan adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di sejumlah wilayah di Indonesia. Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, BPOM juga memperoleh informasi mengenai maraknya penyelundupan ketamin dari luar negeri.

Baca Juga : BPOM Ingatkan Konsumen, Skincare Etiket Biru Harus Sesuai Resep Dokter

“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian. Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter,” papar Taruna Ikrar.

Pada tahun 2024, BPOM intensif mengawasi peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. Fokus utama BPOM adalah peningkatan signifikan dalam peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, rumah sakit, dan klinik pada tahun 2022-2023.

Baca Juga : BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum atau Microneedle

Halaman
x|close