Saat berbincang di sebuah SPBU Desa Gaga, korban menceritakan ketertarikannya pada seseorang. Ketika pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadap dirinya, korban menjawab dengan kata-kata yang menyinggung, seperti menyebut pelaku "tidak pernah merapikan rambut" dan "tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan."
Merasa sakit hati, pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto. Di lokasi tersebut, pelaku yang sudah merencanakan aksinya memukul kepala korban dari belakang dengan kayu, membuat korban tersungkur.
Saat korban mencoba melawan, pelaku membekap mulutnya dan memukul wajahnya hingga korban tidak bergerak. Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
Identitas korban terungkap tak lama setelah jasadnya ditemukan. Polisi segera melacak pelaku berdasarkan keterangan saksi dan bukti bahwa pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban.
"Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," jelas Dwi Nugroho.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.